Kebijakan Politik Islam di Hindia Belanda

kebijakan politik islam di hindia belanda

Terjadi perubahan yang signifikan untuk kebijakan Kolonial Belanda terhadap Islam pada akhir abad ke-19.

Pada 11 Mei 1889, Snouck Hurgronje datang ke Hindia Belanda dan membawa angin segar bagi pemerintah Kolonial Belanda.

Kedatangannya tersebut juga justru membawa kesengsaraan di Nusantara bagi umat Islam.

Akar Kebijakan Politik Islam di Hindia Belanda Ala Snouck Hurgronje

Saat tiba Hindia Belanda ia tinggal rumah Karel Frederik Holle seorang penasehat pemerintah Kolonial Belanda di Bogor untuk berkomunikasi dengan merumuskan ide-ide mengubah wajah Islam di Nusantara.

Pada tahun 18 Juli tahun 1889, ia hijrah ke Jawa Barat tepatnya di kota Garut sempat bermukim di rumah Hasan Mustopa.

Snouck Hurgronje kemudian mengenal Islam lokal di tanah Hindia lewat Hasan Mustopa.

Ia banyak belajar ke ulama-ulama berbagai tempat di Jawa, kelak di kemudian hari ia berhasil merumuskan kebijakan pemerintah Kolonial Belanda terhadap Islam di Indonesia. (Jajat Barhanudin, Ulama & Kekuasaan : Pergumulan Elit Muslim dalam Sejarah Indonesia)

Menurut pandangan  Snouck Hurgronje, hakikat Islam di Indonesia cinta damai, namun ia tidak buta terhadap kemampuan politik fanatiseme Islam. 

Snouck beranggapan bahwa musuh kolonialiseme bukanlah Islam sebagai agama, melainkan Islam sebagai doktrin politik.

Ia tidak menutup mata terhadap kenyataan bahwa Islam seringkali menimbulkan bahaya bagi kekuasaan pemerinatah Kolonial Belanda.

Walaupun Islam di Indonesia tercampur dengan kepercayaan animesime dan ajaran agama Hindu, ia tahu bahwa Islam negeri ini sebagai alat pengikat yang kuat membedakan dengan agama Kristen dan kekuatan asing.

Islam Ibadah dan Politik: Model Kebijakan Politik Islam di Hindia Belanda

Menghadapi kenyataan di atas Snouck Hurgronje membedakan Islam dalam segi ibadah dan Islam sebagai kekuatan sosial politik.

Islam dibagi menjadi tiga kategori, pertama, Islam sebagai doktrin agama murni atau ibadah, kedua, bidang sosial kemasyarakatan dan ketiga, bidang politik masing-masing bidang memiliki alat pemecahannya. 

Dalam bidang ibadah pemerintah Kolonial Belanda memberi kebebasan luas dalam menjalakan ajaran agama Islam sepanjang tidak menggangu kekuasan pemerintah Kolonial Belanda.

Dalam bidang kemasyarakatan pemerintah memanfaatkan adat kebiasan rakyat agar mendekat pemerintah Kolonial Belanda, bahkan diperlukan asimilasi budaya Belanda ke rakyat jajahan.

Dalam bidang ketatanegaraan pemerintah mencegah rakyat Hindia Belanda terpapar pengaruh Pan-Islamisme karena dikhawatirkan akan memberotak.(Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda)

Dampak dari kebijakan pemerintah Kolonial Belanda berdampak dalam sendi-sendi kehidupan Islam.

Penerapan Peradilan Agama yang sudah diatur sejak 1882 dalam Staatsblad 152 terkait pengangkatan seorang penghulu notabene bagian dari birokrasi tradisional Kerajaan Islam menjadi pegawai keagamaan pemerintah Kolonial Belanda.

Dalam praktik penghulu acap kali menarik ongkos jasa tidak wajar dan diskriminasi pemerintah Kolonial Belanda memberi upah yang rendah. 

Pengawasan terhadap perkawinan di Jawa Madura tahun  1929 dan ordonasi perkawinan untuk luar Jawa.

Di lini pendidikan pemerintah Kolonial Belanda mengatur ketat pendidikan Islam dan pengaturan guru, bahkan masjid dan perjalanan haji diawasi ketat pemerintah.

Beberapa aspek tentang Islam Indonesia Abad 19 dikatakan bahwa pengawasan jemaah haji menjadi masif karena ada kekhawatiran akan menjadi saluran ideologi radikal yang akan mengancam kekuasan pemerintah Kolonial Belanda.


Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Post a Comment for "Kebijakan Politik Islam di Hindia Belanda"